Notification

×

194 Ribu KTP Warga yang Tidak Tinggal di Jakarta akan Dinonaktifkan oleh Pemprov DKI pada Maret 2024

05 May 2023 | 7:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-05T12:00:00Z


Suara Genz - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) berencana untuk menghapus Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta pada Maret 2024.


Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan bahwa setidaknya terdapat 194 ribu warga DKI yang tercatat sudah tidak tinggal di Jakarta.


"Berdasarkan rencana, kami akan melakukan nonaktifkan NIK pada Maret 2024," ujar Budi kepada wartawan pada Kamis (5/4/2023).


Dukcapil DKI Jakarta saat ini sedang melakukan sosialisasi dan verifikasi data warga yang akan terkena dampak dari kebijakan ini.

×
Berita Terbaru Update