Suara Genz - SMKN 1 Depok memungut Rp 2,8 juta per siswa untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang tidak terpenuhi dari bantuan operasional sekolah (BOS) sekitar Rp 4,3 miliar. Puluhan orang
Suara Genz - Hanya karena tidak pakai dalaman (inner) atau ciput hijab, belasan siswi di Lamongan, Jawa Timur, digunduli guru mereka. Guru perempuan berinisial Bu EN itu tega mencukur rambut siswinya
Suara Genz - Seorang pengemis asal India disebut jadi pengemis terkaya di dunia. Kabarnya harta kekayaannya mencapai miliaran rupiah.Economic Times menyebut Bharat Jain yang hidup dari jalanan kota Mumbai sebagai
Suara Genz - “Raimuna merupakan nama asal dari sebuah di Daerah Yapen Timur, Papua. Raimuna,” merupakan gabungan dua kata yaitu, ‘Rai’ dan ‘Muna’. Rai artinya sekelompok orang yang berkumpul untuk
Suara Genz - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Eko Yunianto, memberikan tanggapan terkait kabar viral mengenai mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta yang diklaim
Suara Genz - Dalam rangka persiapan Peringatan Hari pramuka ke-62 dan Raimuna Nasional XII tahun 2023, Pemusatan latihan Dan pendidikan petugas upacara Raimuna Nasional XII tahun 2023 dimulai Jum'at (28/72023).Bertempat di
Suara Genz - Kepala SMK Negeri 1 Sale Kabupaten Rembang, yaitu Widodo, telah dibebastugaskan sementara dari jabatannya setelah terbukti melakukan pungutan liar terhadap para siswa. Modus yang digunakan adalah meminta
Suara Genz - Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim membagikan fakta menarik terkait dengan fenomena banyaknya Warga Negara Indonesia (WNI) pindah menjadi warga negara Singapura.Silmy memperkirakan jumlahnya mencapai
Suara Genz - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melarang satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah untuk mewajibkan kegiatan wisuda
Suara Genz - Kepolisian telah menerbitkan aturan baru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5
