Suara Genz - Apa yang dialami oleh Artem Kotukhov WNA dari Rusia yang dideportasi sejak 24 Juni 2023 silam dan belum kembali mendapat ijin tinggal di Indonesia hingga kini merupakan pengalaman buruk baginya.
Bagaimana tidak, Artem dituduh melanggar pasal 71 dan 75 UU Keimigrasian hingga akhirnya dideportasi itu tanpa ada bukti kesalahan yang dilakukan.
Artem tidak ditangkap polisi, karena memang tidak melakukan kejahatan apapun. Oleh sebab itu tentu tidak ada proses penyidikan di kepolisian, tuntutan jaksa, apalagi keputusan hakim di persidangan.
Yang terjadi Artem diundang ke kantor Imigrasi Bali dengan dalih dimintai klarifikasi. Setelah dokumennya diperiksa dan terbukti lengkap dan valid, justru Artem dipaksa masuk sel.
Pada saat pemeriksaan, Artem diperiksa terkait pasal 71 UU Keimigrasian tentang urusan tertib administrasi, yang jika sampai terbukti bersalah ketentuannya cukup membayar denda saja.
Namun sangat berbeda dengan isi berkas berita acara pendeportasian yang diterimanya. Di situ tertulis Artem sebagai pelanggar pasal 71 dan 75.
Tentu Artem merasa dijebak oleh oknum Imigrasi. Artem sadar, tanpa adanya dasar pelanggaran pasal 75, maka Artem tidak layak untuk mendapatkan sanksi deportasi.
Pasal 75 UU Keimigrasian itu ditetapkan bagi WNA yang terbukti melakukan perbuatan yang mengancam atau mengganggu keamanan negara.
Faktanya tidak pernah ada penangkapan polisi atas diri Artem, atau keputusan pengadilan bahwa Artem terbukti sebagai pelaku kejahatan apapun.
Semestinya WNA yang sampai harus dideportasi itu dikarenakan sebelumnya tertangkap polisi atas kejahatan yang dilakukan, kemudian menjalani proses penyidikan, lalu berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan hingga terjadi putusan pengadilan yang menjadi dasar pendeportasian.
Artinya ada sejumlah pihak yang terkait dengan hal sehingga WNA itu sampai harus dideportasi yaitu pelapor atau korban kejahatan, polisi, jaksa, hakim dan Imigrasi.
Di mata Artem, yang terjadi adalah Imigrasi menjadi peran tunggal merangkap sebagai pelapor, polisi, penyidik, jaksa sekaligus hakim pengadilan dalam urusan pendeportasian.
Artem dideportasi setelah membantu polisi tangkap mafia besar narkoba di Bali yang diduga kuat telah berkonspirasi dengan oknum Imigrasi selama ini.
Tags
𝚗𝚎𝚠𝚜