Suara Genz - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang kepada pemerintah sebesar Rp 179 miliar yang belum dibayar oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Utang tersebut merupakan kesepakatan antara CMNP dan pemerintah terkait deposito dan giro yang ditempatkan perusahaan di bank yang dilikuidasi pada krisis moneter 1998.
Pada awalnya, utang tersebut berasal dari deposito CMNP sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama. Krisis moneter yang dimulai di Thailand pada saat itu menyebar ke seluruh Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Rupiah mengalami pelemahan sebesar 75%, menyebabkan modal keluar dari Indonesia dalam jumlah besar dan mengancam perekonomian nasional.
Untuk menyelamatkan industri perbankan dan menenangkan para depositan, pemerintah memberikan dana talangan dalam bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada bank swasta dan BUMN pada akhir 1997 hingga awal 1998. Setelah menutup 16 bank atas rekomendasi IMF, pemerintah menghabiskan dana sebesar Rp 144,54 triliun untuk BLBI, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 138,444 triliun atau 95,78% dari total dana BLBI.
Pada tahun 2012, Jusuf menggugat pemerintah ke pengadilan untuk meminta pembayaran deposito yang belum dibayarkan tersebut. CMNP memenangkan gugatan tersebut dan pemerintah diwajibkan untuk membayar utang beserta bunganya. Namun, hingga tahun 2015, perusahaan belum menerima pembayaran. Pada saat itu, Kementerian Keuangan meminta diskon kepada CMNP atas jumlah pembayaran yang harus dilakukan oleh pemerintah.
Setelah negosiasi antara kedua belah pihak, mereka sepakat untuk membayar pokok dan denda sebesar total Rp 179,5 miliar dalam dua tahap, yaitu pada semester pertama tahun anggaran 2016 dan semester pertama 2017.
Meskipun Jusuf telah mengajukan masalah ini ke berbagai pihak dan jalur hukum, utang CMNP masih belum dibayar hingga saat ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa belum mempelajari jumlah utang yang ditagih oleh Jusuf kepada pemerintah.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa utang deposito tersebut bukan merupakan kewajiban kontraktual negara terhadap perusahaan jalan tol tersebut. Namun, pengadilan memutuskan bahwa negara bertanggung jawab atas kegagalan Bank Yama mengembalikan deposito CMNP. Oleh karena itu, negara dihukum membayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki oleh pemilik CMNP.