Suara Genz — Kejaksaan menetapkan Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI) Mohammad Amar Khoerul Umam (MAK) sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022. Penetapan tersangka tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) atas pelimpahan perkara oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Kejari Jaksel Syareif Sulaeman Nahdi menerangkan, penetapan MAK sebagai tersangka berdasarkan perintah penyidikan 19 Otkober 2023. Dari pemeriksaan sebanyak tujuh orang saksi, tim penyidik Kejari Jaksel, pada Selasa (31/10/2023) menetapkan MAK sebagai tersangka.
“MAK saat ini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 31 Oktober 2023 untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Syarief saat dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jaksel, Muchammad Arief Abdillah mengaku, tersangka MAK ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejari Jaksel. Menurutnya tersangka MAK dijerat dengan sangkaan Pasal 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) 31/1999.
“Bahwa penetapan tersangka MAK ini, setelah kami (Kejari Jaksel) mendapatkan pelimpahan perkara BTS 4G Bakti Kemenkominfo yang saat ini juga dalam penyidikan lanjutan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung,” ujar Arief saat dihubungi, Selasa (31/10/2023).
Adapun terkait dengan peran tersangka MAK dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo ini, terkait dengan perannya selaku Kepala Hudev-UI. Disebutkan tersangka MAK, pada November sampai dengan Desember 2022 melakukan tindak pidana berupa pemalsuan nota pembayaran.
“Bahwa tersangka MAK selaku Kepala HUDEV-UI sengaja memalsukan kuitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project antara Bakti dan Hudev UI,” kata Arief.
Pemalsuan kuitansi tersebut, dilakukan agar Hudev-UI, kata Arief mendapatkan nilai kontrak senilai Rp 1,99 miliar dari pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project 2021 untuk pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Sehingga disebutkan, penerimaan uang secara ilegal tersebut, juga termasuk dalam kerugian keuangan negara dalam korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
\Adapun total kerugian negara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo setotal Rp 8,03 triliun. MAK, bukan satu-satunya tersangka dari kalangan akademisi yang terseret dalam skandal korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Tim penyidik Jampidsus Kejagung sudah menyorongkan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Hudev-UI sebagai terdakwa ke sidang korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun sudah mendakwa dan membacakan tuntutan terhadap Yohan Suryanto dengan tuntutan 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan mengganti kerugian negara Rp 399 juta. Penetapan MAK sebagai tersangka oleh Kejari Jaksel ini, menambah jumlah para tersangka terkait korupsi pembangunan 4.200 menara BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
MAK saat ini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 31 Oktober 2023.
MAK menjadi tersangka ke-15 yang sudah ditetapkan. Dari 15 tersangka tersebut, enam di antaranya sudah diajukan ke persidangan sebagai terdakwa, dan sudah dilakukan penuntutan. Selain terdakwa Yohan Suryanto, tim JPU juga sudah menuntut lima terdakwa lainnya.
Yakni terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) yang pekan lalu dituntut 15 tahun penjara, dan dituntut hukuman mengganti kerugian negara setotal Rp 17,8 miliar. Terdakwa eks Dirut Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL) dituntut oleh jaksa dengan hukuman 18 tahun penjara, dan mengganti kerugian negara Rp 5 miliar.
Terdakwa lainnya adalah kalangan swasta yang sudah dilakukan penuntutan. Diantaranya, terdakwa Irwan Hermawan (IH), bos di PT Solitech Media Sinergi yang dituntut 6 tahun penjara, dan mengganti kerugian negara Rp 7 miliar.
Tuntutan ringan terhadap Irwan itu, dengan pertimbangan dari jaksa terkait permohonan justice collaborator, atau saksi-pelaku, dan bersedia mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp 93 miliar. Terdakwa Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huawei Tech Investmen, pun dituntut 6 tahun penjara.
Satu terdakwa swasta yang dituntut dengan hukuman tinggi, adalah Galumbang Menak Simanjuntak. Bos PT MORA Telematika Indonesia itu, dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman 15 tahun penjara. Masih ada dua tersangka lainnya, yang berkasnya bakal menyusul ke pengadilan. Yakni tersangka Windy Purnama (WP) selaku Direktur PT Media Berdikari Sejahtera, dan tersangka Muhammad Yusrizki Muliawan (YUS alias MY) selaku Dirut PT Basis Utama Prima.