Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 126/PMK.010/2018 tentang penetapan tarif bea masuk dalam rangka fasilitasi perdagangan untuk produk tertentu yang berasal dari wilayah Palestina.
Produk Palestina yang banyak beredar di Indonesia yaitu kurma segar atau kurma yang dikeringkan, minyak zaitun, sekrup, baut dan mur.
Kurma dan zaitun merupakan produk yang belum banyak diproduksi di Indonesia sehingga pemerintah menerapkan penghapusan tarif bea masuk. Serta, menjadi hal penting bagi peningkatan hubungan perdagangan bilateral Indonesia-Palestina.
Di samping itu, menurut beberapa sumber, Presiden Joko Widodo pun menyatakan telah memberikan fasilitas unilateral untuk Palestina. Fasilitas tersebut adalah pembebasan tarif bea masuk untuk produk kurma dan zaitun.
Tak hanya kurma dan zaitun, produk lain yang berasal dari Palestina juga akan diberikan fasilitas yang sama. Hal tersebut merupakan bentuk dukungan dari Indonesia kepada Palestina.
Selain itu, Indonesia pun memberikan bantuan berupa pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan tujuan mempersiapkan negara Palestina yang merdeka.